Buat orang tua yang baru memiliki anak ataupun sudah beberapa bulan kelahiran anak harus segera mengurus perihal akta kelahiran anak. Karena nantinya dengan akta tersebut status anak jelas dan terdaftar sebagai warga negara.
Berikut ini ngobrolpanas akan memberikan informasi tentang cara membuat akta kelahiran anak. Seblumnya akta kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 dibagi beberapa macam yaitu :
Akte Kelahiran Umum: Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.Akte Kelahiran Dispensasi: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.Akte Kelahiran Pengadilan: Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.Nah berdasarkan peraturan presiden nomor : 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 52) dengan syarat sebagai berikut :
1. Surat Kelahiran dari dokter / bidan/penolong kelahiran ;
2. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
3. Kartu Keluarga (KK) orang tua;
4. KTP orang tua;
5. Kutipan Akta Nikah / akta perkawinan orang tua;
Adapun untuk dapat masuk kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka prosedur untuk penerbitan Akte Kelahiran, terlebih dahulu seseorang harus terdaftar dalam database kependudukan (untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan) yang dituangkan / dicetak dalam Kartu Keluarga (KK). Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk pengurusan akte kelahiran anak, disarankan untuk sekaligus mengurus KK dengan mengisi form F1.01 mengetahui RT/RW dan Kelurahan.
Sedang biaya untuk mengurus pembuatan akata kelahiran secara umum sebagai berikut:
Akte kelahiran umum : WNI Rp.0,-Dispensasi Biaya keterlambatan : WNI RP. 10.000,-Pengadilan. Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.Untuk lebih jelasnya berikut kami berikan gambaran alur Cara Membuat Akta Kelahiran Anak: